PERJANJIAN KERJASAMATENTANGREHABILITASI RUANG KELAS YANG RUSAK BERAT DAN RINGAN GEDUNG SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA NEGERI DAN SWASTA, PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DAN PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI KABUPATEN
HALMAHERA BARAT
NOMOR :………………………
NOMOR :………………………
NAMOR : ………………………
Pada hari ini tanggal ………… Bulan ……. tahun ………………., kami yang bertandatangan dibawah ini :
Prof. Dr. BAMBANG SUDIBYO : Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Drs. H. THAIB ARMAIYN : Gubernur Maluku Utara, dalam hal ini dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Ir.NAMTO HUI ROBA : Bupati Halmahera Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama Pemerintah Repuplik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, tentang Kerjasama Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung _SD, MI, _SMP, MTs, SMA, MA Negeri Dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabuapten Halmahera Barat, dengan mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, DAN PIHAK KETIGA sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama untuk melaksanakan Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Halmahera Barat, dengan ketentuan Pemerintah Pusat sebesar 60%, Pemerintah Provinsi sebesar 20%, dan Pemerintah Kabuapten Halmahera Barat, 20% dari jumlah seluruh dana yang dibutuhkan.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Kerjasama adalah kerjasama yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA sesuai dengan ruang lingkup yang diuraikan dalam Pasal 3 perjanjian ini
2. Perjanjian adalah Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Ruang Kelas yang Rusak Berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.
3. Gedung sekolah/madrasah adalah tempat para siswa untuk belajar.
4. Rehabilitasi adalah perbaikan ruang kelas yang mengalami rusak berat dan ringan.
PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN :
a. Menyediakan dukungan dana selama 3 (tiga) tahun sebesar 20% atau Rp 6.034.300.000,_ dari seluruh biaya Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Halmahera Barat, yang berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara.
b. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun secara periodik kemajuan fisik maupun bidang keuangan ke Dirjen Manajemen Dikdasmen DepDiknas, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Pedidikan Nasional R.I.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.
PIHAK KETIGA BERKEWAJIBAN :
- Menyediakan dukungan dana selama 3 (tiga) tahun sebesar 20% atau Rp 6.034.300.000,_ dari seluruh biaya Rehabilitasi Ryang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Halmahera Barat;
- Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas yang Rusak Berat dan Rusak Ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun secara periodik kemajuan fisik maupun bidang keuangan ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara ;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.
BAB VIIPELAKSANAANPasal 7
Pelaksanaan Rehabi,itasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dilakukan secara blockgrant atau swakelola oleh Kepala Sekolah dan atau Madrasah bersama-sama dengan Komite Sekolah dan atau Madrasah masing-masing, dan khusus untuk sekolah swasta dapat melibatkan yayasan.
BAB VIIIJANGKA WAKTUPasal 8
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai Tahun Anggaran 2007, dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang jangka waktunya apabila PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA DAN PIHAK KETIGA sepakat untuk itu.
BAB IXPERSELISIHANPasal 9
1. Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
2. Apabila dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, maka PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA DAN PIHAK KETIGA dan salah satu pihak mengajukan penyelesaian ke Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
BAB XFORCE MAJEUREPasal 10
1. Force majeure adalah adanya keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang , gempa bumi, gunung meletus, perang atau akibat adanya kebijakan Pemerintah Pusat dibidang moneter dan perundang-undangan yang dapat berakibat tidak dapat dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini.
2. Apabila terjadi force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diadakan musyawarah oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA selanjutnya dituangkan dalam perjanjian tersendiri ( Addendum), yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XIKETENTUAN PENUTUPPasal 11 (1) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, atas dasar musayawarah yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian tersendiri (Addedum) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.(2) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, dalam rangkap 5 (lima) diatas kertas bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMAGUBERNUR MALUKU UTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Drs. H. THAIB ARMAIYN Prof. Dr. BAMBANG SUDIBYO
PIHAK KETIGABUPATI HALMAHERA BARAT
Ir. NAMTO HUI ROBA MengetahuiKetua DPRD Prov.Maluku Utara Kedua DPRD Halmahera Barat ALI SYAMSI BENNY ANDHIKA, SE