Jardiknas Hadir di Pameran HUT Kota Ternate

December 23rd, 2007 by malut

Dalam rangka menyongsong Hari Ulang tahun Kota Ternate yang ke 747 yang jatuh pada tanggal 29 Desember 2008, Pemerintah Daerah Kota Ternate saat ini menagadakan pameran 
Pembangunan dan pasar malam bertempat di area Jl Boulevard pesisir pantai Kota Ternate nan indah. Pameran pembangunan ini di ikuti oleh semua instansi, dinas, jawatan, di lingkungan pemda Kota Ternate, BUMD,BUMN, Dunia usaha/industri. Acara ini semalam di buka langsung oleh Bapak Walikota Ternate dengan diramaikan oleh kesenian khas daerah, vocal group, tari-tarian dan lain sebagainya, dan di lanjutkan dengan kunjungan muspida di semua stand yang ikut hadir .

Khusus untuk stand Dinas pendidikan Nasional Kota Ternate kami juga menghadirkan program andalan Depdiknas saat ini yang tak lain dan tak bukan adalah “Jardiknas” ( Jejaring Pendidikan Nasional). selain itu di stand ini juga di ikuti oleh beberapa sekolah dengan ciri khas masing-masing baik SMP, SMA, dan SMK. Untuk Jardiknas kami mensosialisasikan keberadaan Jardiknas, ICT Center, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Untuk memperlancar sosialisasi ini  kami menyediakan koneksi Jardiknas yang terhubung dengan 2 PC dan 2 buah Notebook, yang terkonek dengan ICT Center Kota Ternate ( SMK Negeri 2 Kota Ternate) dan internet gratis kepada masyarakat pengunjung.
Stan ini mendapat antusias dari masyarakat pengunjung baik yang menanyakan tentang keberadaan jardiknas, maupun yang mau  mengakses NPSN, NUPTK dan NISN, serta situs lain yang berhubungan dengan pendidikan. Pengunjung lebih banyak di dominasi oleh para siswa, para pendidik dan pemerhati pendidikan.
Demikian sekilas info dari arena Pameran menyongsong HUT Kota Ternate 
Demikian sekilas info dari area Pameran HUT Kota Ternate 

by Arifin ( Pendamping ICT)

RANGKUMAN HASIL PERTEMUAN KOORDINASI WALI PROPINSI MALUKU UTARA DENGAN KEPALA BINA PROGRAM DIKNAS MALUKU UTARADI SOL ELITE MARBELA ANYER

November 28th, 2007 by malut

RANGKUMAN

SALAM DARI WALI MALUKU UTARA

November 27th, 2007 by malut

Sangat menggembirakan hadirnya blogger ini  bagi kita semua, di era digitalisasi dan paperless semua laporan kita dapat tampil lebih dari sekedar  laporan tapi menjadi transparansi laporan bagi masyarakat pada umumnya.

Sungguh saya merasa bersyukur dengan terobosan informasi berbasis website, sehingga kawan-kawan kita yang berada di kabupaten dengan mudah menampilkan laporan terbarunya.  Mudah-mudahan kawan-kawan di daerah dapat mengikuti gerak dan langkah kita sehingga   perlu akselerasi transfer ilmu KKPI bagi semua jajaran diknas pada  umumnya, secara sinergis dan simultan.

Ketika perkembangan otonomi daerah pergerakan pendataan  profil kabupaten blank dari tahun 2002, kini saatnya kita perbaiki mekanisme  kerja kita dengan layanan Jardiknas semoga apa yang kita cita-citakan menjadi kenyataan.

Salam Wali Malut

Nuruddin 

Draft Perjanjian Kerjasama Gedung Rusak Halbar

November 27th, 2007 by malut

PERJANJIAN KERJASAMATENTANGREHABILITASI RUANG KELAS YANG RUSAK BERAT DAN RINGAN GEDUNG SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA NEGERI DAN SWASTA, PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DAN PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI KABUPATEN
HALMAHERA BARAT
 

NOMOR :………………………

NOMOR :………………………

NAMOR : ………………………

Pada hari ini tanggal ………… Bulan ……. tahun ………………., kami yang bertandatangan dibawah ini : 

Prof. Dr. BAMBANG SUDIBYO :  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

Drs. H. THAIB ARMAIYN           :   Gubernur Maluku Utara, dalam hal ini dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Ir.NAMTO HUI ROBA                 :   Bupati Halmahera Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama Pemerintah Repuplik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, tentang Kerjasama Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung _SD, MI, _SMP, MTs, SMA, MA Negeri Dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabuapten Halmahera Barat, dengan mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, DAN PIHAK KETIGA sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama untuk melaksanakan Rehabilitasi Ruang Kelas  yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Halmahera Barat, dengan ketentuan Pemerintah Pusat sebesar 60%, Pemerintah Provinsi sebesar 20%, dan Pemerintah Kabuapten Halmahera Barat, 20% dari jumlah seluruh dana yang dibutuhkan.

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan : 

1.      Kerjasama adalah kerjasama yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA sesuai dengan ruang lingkup yang diuraikan dalam Pasal 3 perjanjian ini 

2.      Perjanjian adalah Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Ruang Kelas yang Rusak Berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun. 

3.      Gedung sekolah/madrasah adalah tempat para siswa untuk belajar. 

4.      Rehabilitasi adalah perbaikan ruang kelas yang mengalami rusak berat dan ringan.  

PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN : 

a.        Menyediakan dukungan dana selama 3 (tiga) tahun sebesar 20% atau Rp 6.034.300.000,_ dari seluruh biaya Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Halmahera Barat, yang berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara.

b.        Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun secara periodik kemajuan fisik maupun bidang keuangan ke Dirjen Manajemen Dikdasmen DepDiknas, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Pedidikan Nasional R.I.

c.        Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.

PIHAK KETIGA BERKEWAJIBAN : 

  1. Menyediakan dukungan dana selama 3 (tiga) tahun sebesar 20% atau Rp 6.034.300.000,_ dari seluruh biaya Rehabilitasi Ryang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Halmahera Barat;
  2. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas yang Rusak Berat dan Rusak Ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun secara periodik kemajuan fisik maupun bidang keuangan ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara ;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.

BAB VIIPELAKSANAANPasal 7 

Pelaksanaan Rehabi,itasi Ruang Kelas yang rusak berat dan ringan Gedung SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA Negeri dan Swasta, Pemberantasan Buta Aksara dan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dilakukan secara blockgrant atau swakelola oleh Kepala Sekolah dan atau Madrasah bersama-sama dengan Komite Sekolah dan atau Madrasah masing-masing, dan khusus untuk sekolah swasta dapat melibatkan yayasan.

BAB VIIIJANGKA WAKTUPasal 8 

Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai Tahun Anggaran 2007, dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang jangka waktunya apabila PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA DAN PIHAK KETIGA sepakat untuk itu.

BAB IXPERSELISIHANPasal 9 

1.      Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

2.      Apabila dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, maka PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA DAN PIHAK KETIGA dan salah satu pihak mengajukan penyelesaian ke Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

BAB XFORCE MAJEUREPasal 10 

1.      Force majeure adalah adanya keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang , gempa bumi, gunung meletus, perang atau akibat adanya kebijakan Pemerintah Pusat dibidang moneter dan perundang-undangan yang dapat berakibat tidak dapat dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini.

2.      Apabila terjadi force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diadakan musyawarah oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA selanjutnya dituangkan dalam perjanjian tersendiri ( Addendum), yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini.

BAB XIKETENTUAN PENUTUPPasal 11 (1)     Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, atas dasar musayawarah yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian tersendiri (Addedum) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.(2)     Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, dalam rangkap 5 (lima) diatas kertas bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.  

Demikian Perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.  

PIHAK KEDUA                                              PIHAK PERTAMAGUBERNUR MALUKU UTARA                MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL                                                                           REPUBLIK INDONESIA Drs. H. THAIB ARMAIYN                            Prof. Dr. BAMBANG SUDIBYO 

PIHAK KETIGABUPATI HALMAHERA BARAT 

Ir. NAMTO HUI ROBA MengetahuiKetua DPRD Prov.Maluku Utara                  Kedua DPRD Halmahera Barat ALI SYAMSI                                                   BENNY ANDHIKA, SE

LAPORAN MONITORING EVALUASI DAYA SERAP DI MALUT

November 27th, 2007 by malut

SISTEMATIKA

PENULISAN LAPORAN

LAPORAN PELAKSANAAN TUGASPEMANTAUAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN, RENCANA, PROGRAM  DAN ANGGARAN TAHUN 2007  DI PROVINSI MALUKU UTARA   1.      Dasar Pelaksanaan:a.       Surat Sesjen Depdiknas Nomor  53211/A1.1/PR/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Pemantauan Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Anggaran 2007b.      Surat Sesjen Depdiknas Nomor  53212/A1.1/PR/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Pemantauan Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Anggaran 2007c.       Surat Tugas Kepala Biro Perencanaan dan KLN Nomor 54849/A1.1/PR/2007                tanggal 15 November 2007   2.      Waktu Pelaksanaan:Dari tanggal 22 sampai dengan 24  November 2007. 3.      Tempat Pemantauan/Satuan Kerja yang dikunjungi:a.       Dinas Pendidikan dan Pengajaran Propinsi Maluku Utaa

b.      Universitas Khairun Ternate

c.       LPMP Tidore Maluku Utara

4.      Bahan-bahan yang Disiapkan dan Dibawa dari Pusat:

d.      Surat Sesjen Depdiknas Nomor  53211/A1.1/PR/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Pemantauan Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Anggaran 2007

a.       Surat Sesjen Depdiknas Nomor  53212/A1.1/PR/2007 tanggal 6 November 2007 tentang Pemantauan Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Anggaran b.      Format B-05.1 c.       Target Pencapaian Sasaran Renstra 2005-2009 / Realisasi Milestone 2005-2007d.      Data kegiatan pokok DIPA tahun 2007 per satuan kerja (kegiatan kardinal)e.       Perkembangan Realisasi Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Anggaran bulan September 2007 s.d perkiraan Bulan Desember 2007 (sesuai dengan Format B-05.1)f.       Realisasi Sharing MoU Program Pendidikan tahun 2005 – 2007 g.      APM SD/MI dan APK SMP/MTs 2007h.      ……………………………………………………………………………………………………………………..

i.        Bahan lain yang relevan

5.      Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan

a.  Menghubungi Bina Program Propinsi Maluku Utara

b.  Meminta agar Bina Program Propinsi  menyiapkan  laporan setiap satker format B-05.1 dan data Renstra lainnya

c. 

6.      Hasil Pelaksanaan Pemantauan

Hasil pelaksanaan pemantauan  pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran tahun 2007 pada satuan kerja di Provinsi Maluku Utara  adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Maluku Utara

Dari beberapa satker yang diterima yaitu:

a.             Laporan B-05.1 Program Pendidikan PNF/ Pendidikan Luar Sekolah pada Masyarakat dengan dana Rp. 4.030.677,00 dengan daya serap keuangan 83,6 persen. (Status November 2007);

b.            Laporan B-05.1 Program Pengembangan Mintan Budaya Baca dengan dana Rp728.750,00 dengan daya serap keuangan 96,7 persen. Status November 2007). (Status November 2007);

c.             Laporan B-05.1 Program Wajib Belajar di PNF/PLS  Pada Paket A dan Paket B dengan dana Rp. 10.255.350,00 (Status November 2007);

d.            Laporan B-05.1 Program Pengembangan Sistem dan Standar Pengelolaan SMK dengan dana Rp. 9.618.260.000,00 daya serap keuangan 93,26 persen dan Fisik 95,45 persen (Status November 2007);

e.             Sedangkan laporan satker dinas lainnya akan menyusul sehubungan keadaan kantor tidak kondusif pada saat Pilkada

  1. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara

Laporan B-05.1 Program Wajar Dikdas 9 Tahun  dengan dana DIPA Rp. 25.545.728.000,00 dengan daya serap Rp.18.744.104.025,00 atau keuangan 73,37 persen dan fisik 80,65 persen. (Status November 2007);

  1. Universitas Khairun Ternate

Laporan B-05.1 Program Pendidikan Tinggi dari bulan Oktober, November dan Perkiraan Desember 2007 dengan DIPA  Rp. 60.790.984,00

  1.  
    1. Realisasi Oktober Rp. 32.995.602,9 keuangan 54,3 persen
    2. Realisasi November  Rp. 35.684.377,7 keuangan 58,7 persen
    3. Realisasi perkiraan Desember Rp. 61.508.465,8  atau keuangan 101,2 persen

7.      Masalah/hambatan yang Terdapat Dalam Pemantauan Masalah yang terdapat dalam monitoring evaluasi anggaran  bulan ini adalah karena  suasana kantor kurang kondusif sehingga banyak karyawan tidak hadir terutama pelaksana satker banyak yang ke Jakarta dan kota lainnya di pulau jawa mengikuti kegiatan dari unit utama lainak . Sehingga pengumpulan laporan B-05.1 tidak semua bisa kita terima secara utuh dan komplit, kurangnya akan disusul dengan POS. 8.  Rekomendasi Pembinaan SDM dibidang pelaporan dan TIK perlu ditingkatkan karena banyak pegawai bina program yang kurang mengerti akan cara penggunaan komputer dan internet secara baik, ada beberapa anak magang diperbantukan disana yang juga mampu menggunakan TIK secara baik. 

Perlu adanya peningkatan koordinasi agar pelaporan setiap bulan dapat mengalir  ke Bina Program selaku kordinator data dari setiap satker yang ada di Propinsi, namun karena tidak kondusifnya kantor (akibat Pilkada) pelaksanaan tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan. 

Jakarta, 27 November 2007 

               Tim Pemantauan Pelaksanaan               Program dan Anggaran Tahun 2007               Provinsi Maluku Utara 

1. Nuruddin 

2. Endang Sutardi 

Perkembangan D3TKJ Malut

October 16th, 2007 by malut

Beasiswa Unggulan D3TKJ untuk Propinsi Maluku Utara di selenggarakan oleh Provider Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Jumlah Mahasiswa D3TKJ Maluku Utara untuk tahun pertama ini berjumlah 100 org dan sekarang sudah aktif dalam perkuliahan dengan sistem teori berada di kampus provider dan praktek di laksanakan di ICT Centre Kota Ternate sebagai sisternya..
Mahasiswa D3TKJ berasal dari Kabupaten/kota yang ada di Propinsi Maluku Utara, terkecuali Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak ada utusan ataupun yang mendaftar, dan dari sekian jumlah mahasiswa lebih banyak di dominasi dari pelamar dari  Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan akan tetapi kab/kota lain tetap terwakili walaupun ada kabupaten yang yang terwakili oleh 2 org saja…
Perkuliahan sudah memasuki minggu ke 4 untuk tanggal 17  oktober ini setelah seminggu libur karena hari raya
Demikian Info

by
Arifin

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H

October 16th, 2007 by malut

Kami mewakili Dinas Propinsi, dinas kab/kota , ICT Center dan konsultan ICT se Propinsi Maluku Utara mengucapkan ” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H ….Minal Aidin Walfaizin … Mohon Maaf Lahir dan Bathin

by
Arifin